Hakim Terisak saat Baca Vonis Kasus Korupsi Eks Pejabat MA Zarof Ricar

3 minggu yang lalu 7
ARTICLE AD BOX
Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, saat membacakan putusan terhadap Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja, di kasus dugaan pemufakatan jahat suap atur vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).  Foto: Fadhil Pramudya/kumparanKetua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, saat membacakan putusan terhadap Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja, di kasus dugaan pemufakatan jahat suap atur vonis bebas Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rosihan Juhriah Rangkuti, sempat terisak saat membacakan vonis terhadap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Khususnya pada bagian pembacaan pertimbangan yang memberatkan vonis.

Adapun Zarof divonis 16 tahun penjara dalam kasus yang menjeratnya. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur. Selain itu, Zarof juga terbukti menerima gratifikasi Rp 951 miliar dan emas 51 kilogram dari berbagai hasil pengurusan perkara.

Hakim Rosihan mulai menangis terisak saat membacakan poin kedua dari pertimbangan memberatkan vonis Zarof tersebut.

"Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," kata Hakim Rosihan sambil terisak, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6).

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6/2025).  Foto: Hafidz Mubarak A/ ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan suap vonis be...
Baca Selengkapnya