Hardjuno Wiwoho: Tom Lembong Tak Terbukti Mens Rea, Kenapa Dipidana?

5 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Dok. IstimewaHardjuno Wiwoho. Foto: Dok. Istimewa

Putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong menuai kritik dari sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, yang menyebut putusan tersebut sarat persoalan dalam aspek yuridis maupun logika hukum.

Dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (19/7), Hardjuno menggarisbawahi bahwa majelis hakim memang menyatakan Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun menurutnya, pertimbangan majelis justru mengabaikan aspek fundamental dalam hukum pidana.

“Kalau kita bicara kerugian negara, mestinya majelis hakim menyajikan pertimbangan berbasis hitungan aktual yang konkret, bukan sekadar mengutip teori dan doktrin. Ini perkara pidana, bukan forum akademik,” tegas Hardjuno.

Ia menilai bahwa rujukan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XI/2014 yang menyatakan bahwa keuangan BUMN dan anak perusahaannya adalah keuangan negara memang sah secara normatif. Namun, rujukan itu tak bisa menjadi satu-satunya dasar pemidanaan terhadap pejabat negara tanpa bukti kerugian yang terukur.

Lebih jauh, Hardjuno menyoroti bahwa dalam amar putusan, majelis tidak menyebut adanya mens rea—niat jahat—dari terdakwa. Padahal dalam hukum pidana modern, kejahatan harus dibuktikan dengan dua unsur utama: actus reus (perbuatan melawan hukum) dan mens rea (niat jahat).

“Ini aneh. Dalam hukum pidana, seseor...

Baca Selengkapnya