ARTICLE AD BOX

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tak mampu menjawab terkait adanya rekayasa hingga kriminalisasi hukum dalam kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa.
Hal itu disampaikan Hasto usai mendengarkan pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaannya, dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).
"Dari replik tadi terlihat bahwa terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan adanya rekayasa dan juga penyelundupan fakta dan kriminalisasi, ternyata tidak mampu dijawab oleh Penuntut Umum," ujar Hasto kepada wartawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).
Hasto juga menilai jaksa KPK melakukan penggiringan opini bahwa saksi dari internal KPK disebut sebagai saksi fakta terkait peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku pada 2020 silam.
"Padahal, yang terjadi sebenarnya mereka dihadirkan dengan suatu berita acara pemeriksaan, di mana di dalam BAP itu mengungkapkan suatu fakta-fakta yang diselundupkan, suatu fakta-fakta palsu yang berasal dari BAPK," tutur dia.
"Dan itulah yang menjadi dasar dari pembuatan surat dakwaan dan surat tuntutan, dan seluruh argumentasi kami sampaikan dalam pleidoi tidak mampu dijawab oleh JPU," lanjutnya.