Hikmahanto soal Satriya Tentara Bayaran: Tak Bisa Diselesaikan Lewat Ekstradisi

6 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Dicky Adam Sidiq/kumparanPakar Hukum Internasional Hikmahanto Juhana dalam program DipTalk kumparan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Anggota Komisi XIII DPR Fraksi Gerindra, Muhammad Rofiqi, mempertanyakan kasus Satriya Arta Kumbara, eks marinir yang menjadi tentara bayaran di Rusia dan berperang melawan Ukraina.

Ia mempertanyakan apakah RUU Pengesahan Perjanjian Indonesia-Rusia tentang Ekstradisi bisa menjadi jalan untuk memulangkan Satriya ke Indonesia.

“Apakah nanti dengan ketika mengesahkan perjanjian ini WNI-WNI kita yang ikut berperang di Rusia bisa kita ekstradisi karena termasuk kejahatan kalau di sini berkhianat terhadap bangsa dan negara,” kata Rofiqi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8).

Ia meminta agar hal itu diatur secara jelas, supaya Satriya maupun WNI lain yang menjadi tentara bayaran tidak memiliki kewarganegaraan.

“Mereka balik pun akan membawa paham yang aneh-aneh, ini jangan sampai mereka dibuang, stateless, tidak bisa ikut A, tidak bisa ikut B,” ucapnya.

Menjawab hal itu, Guru Besar Fakultas Hukum UI Hikmahanto Juwana mengatakan dalam aturan perundang-undangan, Indonesia secara tegas mengatur bahwa seorang WNI yang bergabung dengan militer negara lain secara otomatis akan dicabut statusnya sebagai WNI.

 ANTARA/TikTok @zstorm689Serda Satria Arta Kumbara memakai seragam lengkap TNI AL. Foto: ANTARA/TikTok @zstorm689

Namun, dia juga menjelaskan bahwa meski bergabung dengan militer negara lain ada konsekuensi dan sanksi, tapi dari sisi negara yang menerima seperti Rusia, hal itu tidak dipandang sebagai sebuah kejahatan.

“Cuma kita kalau menganggap yang bersangkutan ...

Baca Selengkapnya