Hotel-Resto Bali Mulai Tak Putar Musik Buntut Pengusaha Mataram Ditagih Royalti

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati di Taman Budaya Art Center, Denpasar, Bali, Jumat (15/8/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparanKetua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati di Taman Budaya Art Center, Denpasar, Bali, Jumat (15/8/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Hotel dan restoran di Bali sudah mulai tak memutar musik di tengah kontroversi pengusaha di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapatkan surat tagihan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait royalti.

"Kita lihat beberapa teman-teman saya mulai menghindar. Sebenarnya bukan menghindar, memang sesungguhnya mereka tidak terlalu banyak menggunakan musik-musik apalagi artis-artis ya," kata Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati di Taman Budaya Art Center, Kota Denpasar, Bali, Jumat (15/8).

Pria yang akrab disapa Cok Ace ini menyebut belum menerima adanya kasus hotel dan restoran yang mendapatkan surat tagihan royalti pemutaran musik oleh LKMN.

Menurutnya, pengusaha sebenarnya tidak keberatan dipungut biaya pembayaran royalti namun berharap tarif yang ditetapkan tidak memberatkan dunia usaha.

"Itu per kursi dihitung. Nah, di sana kita lihat bagaimana ya aspek keadilan ini ya. Misalnya restoran yang punya banyak kursi dengan yang lesehan dan restoran dining. Pungutan per kursi dihitung sama tapi kan produk yang dijual penghasilannya berbeda," ujar dia.

"Jangan sampai warteg semua tipe dan restoran bintang lima sama kenanya gitu. Ini harusnya juga ada perbedaan," sambungnya.

PHRI, katanya, sedang berkonsultasi dengan Pemprov Bali untuk memperjelas teknis pungutan royalti pemutaran musik.

"Ini kita sedang bahas juga dan mohon arahan apa saja yang kena. Demikian juga tentang mekanisme pengembaliannya. Kan kemarin juga banyak yang memperm...

Baca Selengkapnya