ARTICLE AD BOX

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, divonis pidana 3 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Meirizka terbukti menyuap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan tujuan agar anaknya divonis bebas.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meirizka Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6).
Selain pidana badan, Meirizka juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Akibat perbuatannya, Meirizka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Meirizka dituntut pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelum membacakan putusannya, Majelis Hakim terlebih dahulu menyampaikan pertimbangan memberatkan dan meringankan hukuman terhadap Meirizka.
Untuk hal memberatkan vonis, yakni Meirizka tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi dan perbuatannya mencederai nama baik lembaga peradilan.
Sementara itu, hal yang meringankan vonis yakn...