ARTICLE AD BOX

IM57+ Institute mendorong KPK mengatur kebijakan soal tahanan agar tak menutupi wajahnya. Kebijakan ini dinilai bisa dibuat secara internal, tak perlu menunggu dimasukkan dalam KUHAP.
"Ketika KPK ingin menunjukkan wajah tersangka maka tidak perlu hal ini diatur dalam KUHAP. Justru ini cukup diatur sebagai standardisasi kebijakan KPK dalam proses yang dilakukan," kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, dalam keterangannya, Minggu (13/7).
Lakso menilai, terlalu berlebihan apabila larangan menutupi wajah bagi tahanan harus diatur dalam KUHAP.
"Cukup KPK konsisten saja melakukan pelaksanaan kebijakan yang relevan," ungkapnya.
Di samping itu, Lakso mengungkapkan, tren menutupi wajah bagi para tahanan ini menunjukkan rasa malu yang luar biasa. Hal ini yang sebenarnya perlu dipertahankan.
"Ini adalah salah satu hal yang menunjukkan bahwa cap sebagai tersangka korupsi merupakan sesuatu yang memalukan dan sebenarnya efek ini harus dipertahankan," jelas Lakso.
Tren Tahanan Tutupi Wajah Pakai Masker

Seorang tersangka biasanya akan dipakaikan rompi tahanan ketika ditahan penyidik. Namun, beberapa waktu terakhir ini, ada aksesori tambahan yang dipakai oleh tahanan itu, yakni masker yang menutupi wajah.
Tahanan KPK misalnya, dalam 6 bulan terakhir, lembaga antirasuah...