Imbas Pernyataan Ijazah Jokowi Palsu, Bambang Beathor Dipecat dari BP Taskin

4 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Jumpa pers kasus ijazah Jokowi di Bareskrim Polri pada Kamis (22/5/2025). Ijazah asli (kanan) dan  fotokopi ijazah. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparanJumpa pers kasus ijazah Jokowi di Bareskrim Polri pada Kamis (22/5/2025). Ijazah asli (kanan) dan fotokopi ijazah. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) resmi memberhentikan Bambang Beathor Suryadi dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Pimpinan terhitung mulai 1 Juli 2025.

Surat pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekretariat BP Taskin, Rukawiani, pada 1 Juli 2025 dan memuat alasan pemutusan kerja berkaitan dengan pelanggaran kode etik serta pencapaian kinerja yang dianggap tidak sesuai. Namun, tidak disebutkan secara eksplisit pelanggaran kode etik yang dimaksud dalam surat tersebut.

"Sehubungan masa kontrak kerja Saudara sebagai Tenaga Ahli Pimpinan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta berdasarkan hasil evaluasi atas adanya pelanggaran kode etik dan pencapaian kinerja yang tidak sesuai. Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 kontrak kerja Saudara tidak dilanjutkan," demikian tertulis dalam surat bernomor B.116/KS.02/SES/6/2025 yang ditujukan kepada Bambang Beathor Suryadi.

 ANTARA FOTOBambang Beathor Suryadi. Foto: ANTARA FOTO

Kebenaran surat itu pun dikonfirmasi langsung oleh Bambang, ia membenarkan dirinya telah diberhentikan dari jabatan Tenaga Ahli Pimpinan BP Taskin.

"[Diberhentikan] Ya," kata Bambang saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (8/7).

Selain karena alasan administrasi, Bambang menjelaskan alasan dirinya diberhentikan dari jabatan itu karena pernyataannya tentang ijazah palsu Jokowi. Ia m...

Baca Selengkapnya