ARTICLE AD BOX

Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) resmi memberhentikan Bambang Beathor Suryadi dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Pimpinan terhitung mulai 1 Juli 2025.
Surat pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekretariat BP Taskin, Rukawiani, pada 1 Juli 2025 dan memuat alasan pemutusan kerja berkaitan dengan pelanggaran kode etik serta pencapaian kinerja yang dianggap tidak sesuai. Namun, tidak disebutkan secara eksplisit pelanggaran kode etik yang dimaksud dalam surat tersebut.
"Sehubungan masa kontrak kerja Saudara sebagai Tenaga Ahli Pimpinan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 serta berdasarkan hasil evaluasi atas adanya pelanggaran kode etik dan pencapaian kinerja yang tidak sesuai. Selanjutnya, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 kontrak kerja Saudara tidak dilanjutkan," demikian tertulis dalam surat bernomor B.116/KS.02/SES/6/2025 yang ditujukan kepada Bambang Beathor Suryadi.

Kebenaran surat itu pun dikonfirmasi langsung oleh Bambang, ia membenarkan dirinya telah diberhentikan dari jabatan Tenaga Ahli Pimpinan BP Taskin.
"[Diberhentikan] Ya," kata Bambang saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (8/7).
Selain karena alasan administrasi, Bambang menjelaskan alasan dirinya diberhentikan dari jabatan itu karena pernyataannya tentang ijazah palsu Jokowi. Ia m...