Sedikitnya 14 negara, termasuk Indonesia akan menghadapi tarif impor tinggi dari Amerika Serikat. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Kebijakan tarif baru impor tersebut diumumkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, pada Selasa (8/7/2025) WIB. Kebijakan ini disebut-sebut sebagai bagian dari upaya mendorong kesepakatan perdagangan baru. Langkah ini diumumkan melalui surat resmi yang dikirimkan ke sejumlah negara, termasuk Indonesia. Surat tersebut menginformasikan bahwa tarif impor terhadap berbagai produk akan dinaikkan ke level antara 25% hingga 40%. Kebijakan baru ini menandai peningkatan signifikan dari tarif dasar sebelumnya yang hanya 10 persen dan berlaku untuk hampir seluruh mitra dagang AS. Dalam surat yang ditandatangani langsung Donald Trump tersebut menyatakan bahwa AS mungkin akan mempertimbangkan untuk menyesuaikan besaran tarif impor baru, namun itu semua sangat tergantung pada hubungan kami (AS) dengan negara yang bersangkutan.