ARTICLE AD BOX

MANADO - Ketua Tim Kuasa Hukum lima terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) ke Sinode GMIM, Michael Remizaldy Jacobus, yakin jika tak ada satu pun kliennya yang menikmati aliran dana hibah seperti yang didakwakan jaksa.
Hal ini disampaikan Michael, usai sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Manado, Jumat (29/8).
Dijelaskan Michael, dirinya yakin para kliennya sama sekali tak pernah menerima aliran dana hibah. Hal itu karena dalam dakwaan, tak ada satu pun dijelaskan uang mengalir dan dinikmati oleh klien mereka.
"Jadi, sebab akibat antara kerugian negara dan peran terdakwa itu harus konkret. Berdasarkan dakwaan, tidak ada satu pun uang yang mengalir dan dinikmati oleh klien kami. Jadi keliru kalau Rp 8,9 Miliar itu dinikmati oleh lima orang terdakwa. Itu tidak benar,” katanya.
Menurutnya, dari total kerugian Rp 1,6 miliar yang dituduhkan kepada para terdakwa, seluruh dana justru digunakan untuk kegiatan pelayanan dan kepentingan gereja.
Lebih jauh, Michael juga mengkritisi penyitaan dana oleh aparat penegak hukum. Ia menyebut ada dug...