ARTICLE AD BOX

Pemberian insentif mobil listrik kemungkinan berakhir sesuai rencana. Sinyal tersebut disampaikan oleh Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kementerian Perindustrian RI, Mahardi Tunggul Wicaksono.
"Sampai dengan hari ini, kami informasikan kepada teman-teman semua, kami belum ada sama sekali rapat dengan kementerian atau lembaga lain terkait keberlanjutan insentif ini,” buka Tunggul di kantor Kemenperin, Jakarta awal pekan ini.
Insentif pembelian mobil listrik yang tengah bergulir saat ini acuannya berdasarkan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2024 Juncto Nomor 1 Tahun 2024. Di dalamnya disebutkan bahwa kebijakan itu akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Maka bisa kita asumsikan, karena belum ada rapat dan diskusi, maka sesuai regulasi insentif ini akan berakhir (Desember 2025).
Salah satu hal yang diatur dalam beleid tersebut adalah keleluasaan untuk pabrikan mendatangkan unit Battery Electric Vehicle (BEV) secara utuh, atau Completely Built Up (CBU) secara langsung ke Indonesia.
Namun, pabrikan yang menikmati kebijakan ini harus berkomitmen untuk berinvestasi di dalam negeri. Selain membangun fasilitas perakitan lokal, mereka juga diharuskan memenuhi produksi menggunakan rasio 1:1 dibanding jumlah impor.
...