Istri di Lampung Dianiaya saat Hendak Melerai Suami yang Marahi Anak

2 minggu yang lalu 7
ARTICLE AD BOX
 Dok Humas Polres PringsewuPelaku KDRT yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu

Lampung Geh, Pringsewu - Seorang istri di Pringsewu, Lampung menjadi korban kekerasan saat hendak melerai suaminya yang sedang memarahi anaknya.

Korban berinisial AF (28) ia menjadi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya S (57) warga Pekon Kediri, Gadingrejo, Pringsewu.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan pelaku ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Selasa (1/7) sekitar pukul 11.00 WIB.

Ia menyebutkan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang juga istri sah pelaku. Dalam laporan itu, AF mengaku menjadi korban penganiayaan.

"Peristiwa itu terjadi saat korban mencoba melerai pelaku yang sedang memarahi anak mereka karena telah merusak senter miliknya. Bukannya mereda, emosi pelaku justru memuncak hingga memukul korban menggunakan tangan kosong dan sapu lantai hingga membuat wajah korban bercucuran darah," katanya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan memar di beberapa bagian tubuh lainnya.

Tak terima perbuatan suaminya, korban melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian guna ditindaklanjuti.

"Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan, ia mengaku saat kejadian tidak mampu mengendalikan emosinya. S juga menyampaikan penyesalannya dan meminta maaf atas perbuatannya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menyelesaikan persoalan keluarga dengan kepala dingin dan mengedepankan komunik...

Baca Selengkapnya