ARTICLE AD BOX

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan seorang pengacara bernama Ariyanto Bakri sebagai salah satu saksi dalam persidangan kasus dugaan suap vonis lepas perkara CPO, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/8).
Ariyanto bersaksi untuk lima orang terdakwa, yakni eks Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda PN Jakpus Wahyu Gunawan, serta tiga orang hakim yang memvonis lepas terdakwa korporasi CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, serta Ali Muhtarom.
Dalam kasus yang sama, Ariyanto juga telah dijerat sebagai tersangka. Hingga saat ini, penyidikannya belum rampung dan berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam persidangan itu, jaksa sempat dibuat kesal dengan Ariyanto. Hal itu lantaran Ariyanto yang kerap menjawab 'tidak tahu', padahal pertanyaan yang diajukan jaksa belum rampung.
Mulanya, jaksa mendalami pengetahuan Ariyanto terkait nama-nama perusahaan yang tergabung dalam korporasi yang dijerat sebagai terdakwa kasus persetujuan ekspor CPO. Adapun tiga terdakwa korporasi tersebut yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
"Ada tiga korporasi grup yang menjadi terdakwa di perkara minyak goreng, korporasi pertama Wilmar Group, yang terdiri dari PT Multimas Nabati, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Sinar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati. Kemudian, ada Permata Hijau Group, yang terdiri dari PT Nagamas, PT Pelita Agung, PT Nubika, PT Permata Hijau, dan PT Permata Hijau Sawit. Dan terakhir, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musimas, PT Intibenua, PT Mikie Oleo, PT Agro Makmur, dan PT Musim Mas Fuji, dan Mega Surya. Saudara pernah...