Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Pleidoi Hasto, Tetap Tuntut 7 Tahun Penjara

3 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan replik atau tanggapannya atas pembelaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan penasihat hukumnya, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanJaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan replik atau tanggapannya atas pembelaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan penasihat hukumnya, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan penasihat hukumnya.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan Hasto dan penasihat hukumnya, dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).

"Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penuntut Umum tetap bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 3 Juli 2025, dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak," kata jaksa KPK dalam persidangan, Senin (14/7).

Dalam repliknya, jaksa KPK berkesimpulan bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap dan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan Harun Masiku.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, jelang sidang replik terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjeratnya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025...                    </div>

                    <div class= Baca Selengkapnya