ARTICLE AD BOX

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan penasihat hukumnya.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan Hasto dan penasihat hukumnya, dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penuntut Umum tetap bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 3 Juli 2025, dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak," kata jaksa KPK dalam persidangan, Senin (14/7).
Dalam repliknya, jaksa KPK berkesimpulan bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap dan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan Harun Masiku.
