Jaksa Limpahkan Berkas 5 Tersangka Suap Vonis Lepas Perkara CPO ke PN Jakpus

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di kejagung, Jumat (1/8). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanKapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat ditemui di kejagung, Jumat (1/8). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap vonis lepas perkara persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa pelimpahan para tersangka dilakukan hari ini, Senin (11/8).

"Iya, ada pelimpahan [kasus suap vonis lepas perkara CPO] hari ini," kata Anang saat dikonfirmasi.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengungkapkan bahwa ada lima tersangka dalam kasus tersebut yang dilimpahkan ke PN Jakpus.

Berkas tersangka yang dilimpahkan itu yakni eks Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, tiga orang Majelis Hakim yang menangani perkara CPO, yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin, serta mantan Panitera Muda PN Jakpus, Wahyu Gunawan.

Dengan pelimpahan itu, kelima tersangka tersebut akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kasus ini, ada 8 orang tersangka yang telah dijerat Kejagung. Satu orang tersangka dari pihak legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, sudah pelimpahan tahap II ke Kejari Jakpus.

Kemudian, masih ada dua tersangka lagi yang penyidikannya belum rampung. Mereka ialah pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta ditangkap Kejagung RI, Sabtu (13/4). Foto: Abid Raihan/kumparanKetua PN Jaksel,...
Baca Selengkapnya