Jelang Demo, Gubernur Sumsel Larang ASN Pakai Seragam dan Kendaraan Dinas

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Abdullah Toriq)Kondisi di sekitar Kantor Gubernur Sumsel jelang aksi demo 1 September 2025. (foto: Abdullah Toriq)

Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengeluarkan surat edaran yang meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan provinsi tidak mengenakan seragam maupun menggunakan kendaraan dinas pada Senin, 1 September 2025.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga keamanan pegawai dan memastikan situasi kerja tetap kondusif di tengah dinamika sosial yang sedang berlangsung.

Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, membenarkan adanya surat edaran tersebut.

"Benar, untuk sementara waktu pada Senin, 1 September 2025, seluruh pegawai tidak memakai seragam dinas, atribut kedinasan, dan tidak menggunakan kendaraan dinas," kata Edward saat dikonfirmasi, Senin (1/9/2025).

Surat edaran itu ditujukan kepada kepala badan, kepala kantor, perwakilan kementerian/lembaga negara, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, termasuk staf ahli gubernur, asisten sekretaris daerah, kepala OPD, kabiro setda, direktur rumah sakit milik pemprov, dan pejabat fungsional ahli utama.

Selain itu, apel rutin setiap Senin juga ditiadakan.

"Apel kerja hari Senin tanggal 1 September 2025 tidak dilaksanakan," jelas Edward.

Kendati demikian, ia menegaskan agar para pegawai tetap memberikan pelayanan publik seperti biasa dan memastikan lingkungan kerja tetap aman dan kondusif.

"Kami mengingatkan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," tegasnya.

Baca Selengkapnya