Kabid Satpol PP Lampung Selatan Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp 2,8 Milliar

1 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Dok IstimewaKepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh. | Foto: Dok Istimewa

Lampung Geh, Lampung Selatan - Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan menjadi tersangka korupsi penyimpangan anggaran insentif honorarium anggota Satpol PP Lampung Selatan tahun anggaran 2021-2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan pada Selasa (12/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah menetapkan AH (47) selaku Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat SAT POL PP Kabupaten Lampung Selatan menjadi tersangka," katanya.

Volanda menjelaskan tersangka AH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Ia menyebutkan hasil penyidikan, korupsi yang dilakukan AH mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,8 milliar.

"Angka itu berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung yang dituangkan di dalam laporan hasil audit tanggal 9 September 2024," ucapnya.

Volanda menambahkan, tersangka AH saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12-31 Agustus 2025.

"Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan berdasarkan surat perintah penahanan tanggal 12 Agustus 2025," ujarnya.

Menurut Volanda, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembe...

Baca Selengkapnya