ARTICLE AD BOX

Kajari Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, dan Kasi Datun Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon, dipanggil oleh KPK pada Jumat (18/7) lalu. Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumatra Utara.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mempersilakan KPK untuk memanggil dua Jaksa tersebut. Selama ini, koordinasi antara Kejagung dengan KPK terjalin dengan baik.
"Tentunya nanti kita bisa koordinasi kembali terkait pemanggilan yang bersangkutan," kata dia di Kantor Kejagung pada Selasa (22/7).

Anang juga menegaskan, pihaknya tak segan bakal memberikan sanksi apabila ada Jaksa yang terbukti melanggar aturan. Kejagung tak akan memberikan perlindungan.
"Kalau memang ibaratnya (salah), kita tidak akan melindungi, kalau memang ada oknum dari kita ibaratnya melanggar ya proses," ucap dia.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemanggilan terhadap Kajari dan Kasi Datun Kejari Mandailing Natal tersebut. Namun, pemeriksaan belum terlaksana. Menurut dia, KPK masih berkoordinasi dengan Kejaksaan mengenai pemeriksaan tersebut.
"Saat ini masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak kejaksaan, dan berlangsung baik," ujar Budi.
