Kamboja Akan Cabut Kewarganegaraan Warganya yang Berkolusi dengan Negara Asing

6 jam yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
 Heng Sinith/AP PhotoWisatawan di kuil Angkor Wat di luar Siem Reap, Kamboja pada 31 Desember 2017. Foto: Heng Sinith/AP Photo

Parlemen Kamboja mengesahkan undang-undang yang dapat mencabut kewarganegaraan warganya yang berkolusi dengan negara asing.

Dikutip dari AFP, Senin (25/8), seluruh 120 anggota parlemen yang hadir dalam sidang Majelis Nasional termasuk Perdana Menteri Kamboja Hun Manet memberikan suara bulat menyetujui UU itu.

Kelompok HAM menilai UU ini dapat membungkam perbedaan pendapat. Pemerintah Kamboja sejak lama dikritik karena menggunakan UU yang kejam untuk membungkam oposisi dan melegitimasi debat politik.

Koalisi yang terdiri dari 50 kelompok HAM mengeluarkan pernyataan pada Minggu (24/8) kemarin. Mereka memperingatkan UU itu memiliki efek yang mengerikan bagi kebebasan berpendapat warga Kamboja.

"Potensi penyalahgunaan dalam penerapan UU ini untuk menargetkan orang-orang berdasarkan etnis, pendapat politik, ucapan, dan aktivisme mereka terlalu tinggi untuk diterima," kata koalisi itu dalam pernyataannya.

"Pemerintah memiliki banyak wewenag, tapi seharusnya tidak menggunakan wewenang itu secara semena-mena untuk memutuskan siapa yang merupakan warga Kamboja dan siapa yang bukan," lanjutnya.

Hak kewarganegaraan tanpa syarat tercantum dalam konstitusi Kamboja. Namun, anggota parlemen pada bulan lalu mengubahnya menjadi: "menerima, kehilangan, dan mencabut kewarganegaraan Khmer akan ditentukan oleh hukum".

"Jika Anda mengkhianati negara, negara tidak akan mempertahankan Anda," kata Kementerian Kehakiman Koeut Rith kepada wartawan setelah UU disahkan.

Pelanggaran Hukum Internasional

Sementara bulan lalu, Amnesty International — LSM berpengaruh yang bergerak di bidang HAM — menyebut UU tersebut pelanggaran berat hukum internasio...

Baca Selengkapnya