ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Way Kanan - Karyawan ekspedisi di Way Kanan, Lampung nekat menggelapkan uang Cash On Delivery (COD). Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian Rp 362 juta.
Tersangka berinisial R (29) warga Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan. Ia merupakan karyawan salah satu ekspedisi Cabang Baradatu, Way Kanan, Lampung.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili mengatakan kronologi kejadian terjadi pada Rabu, 10 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu saksi AG menelepon pelapor EG untuk memberitahukan bahwa di Way Kanan ada pemakaian uang. Namun, pelapor menjawab tidak mengetahui hal tersebut.
Kemudian, saksi berkata bahwa pelaku R menyetorkan uang, namun tidak sesuai dengan nominal. Pelapor dan saksi AG sebagai Regional Manager ekspedisi lalu mengaudit keuangan perusahaan.
"Hasilnya, ditemukan ada uang Rp 362 juta COD tidak disetorkan yang diduga digelapkan pelaku R," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Way Kanan guna diproses lebih lanjut. Menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap para Rabu, 6 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB tanpa perlawanan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam Jabatan dengan kurungan penjara maksimal lima tahun. (Yul/Put)