Kasus 24 Bayi Dijual ke Singapura, 1 Lagi Pelaku Ditangkap: Total 13 Tersangka

9 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat ditemui wartawan, Senin (14/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparanDirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat ditemui wartawan, Senin (14/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan

Polda Jawa Barat kembali menangkap 1 lagi pelaku kasus perdagangan bayi ke Singapura, sehingga total pelaku yang ditangkap adalah 13 orang.

Sindikat human trafficking ini sudah beroperasi sejak tahun 2023, dan telah menjual sebanyak 24 bayi—6 bayi di antaranya diselamatkan dari Tangerang dan Pontianak.

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan pelaku kali ini adalah seorang perempuan berinisial Y dan Warga Negara Indonesia (WNI).

“Ya, soalnya baru datang lagi satu. Inisial Y. Semua WNI,” kata Surawan saat dikonfirmasi, Rabu (16/7).

“Dia dari luar negeri, kemudian kita lakukan pencekalan dan kemudian mereka pulang lewat (Bandara) Soekarno-Hatta, diamankan oleh migrasi semalam,” lanjut dia.

Sebelumnya, Surawan mengatakan pihaknya telah menangkap 12 orang. "Kita mengamankan 12 tersangka, di mana berinisial SH atau LSH dan kawan-kawan," ujarnya.

Sementara itu, para pelaku memiliki perannya masing-masing. Ada yang berperan sebagai perekrut bayi sejak dalam kandungan hingga membuat identitas palsu berupa akta kelahiran dan paspor.

Para pelaku disangkakan pasal yang mengatur soal penculikan anak di bawah umur dan perdagangan orang, tetapi Polda Jabar belum merinci pasal-pasalnya.

Baca Selengkapnya