ARTICLE AD BOX

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menerima tambahan barang bukti baru berupa satu mobil pikap Esemka Bima, dalam perkara wanprestasi pengadaan mobil Esemka dengan tergugat mantan presiden Jokowi, Rabu (6/8). Penggugat perkara ini adalah Aufaa Luqmana Re A.
Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi mengecek langsung mobil Esemka yang diparkir di halaman parkir PN Solo.
Pengecekan mobil Esemka berlangsung sekitar 10 menit. Hakim sempat menanyakan surat dan pelat nomor mobil untuk dicek.
“Pengecekan mobil Esemka kita lakukan tanpa tanya jawab. Untuk sidang kesimpulan dilakukan Rabu pekan depan,” ujar Hariadi dalam persidangan.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan pihaknya tidak masalah hakim PN mengabulkan tambahan bukti baru dan mengeceknya.
“Kami mengacu aturan alat bukti baru ditunjukkan dan tidak keberatan. Sama sekali tidak keberatan berkenaan dengan permohonan penggugat untuk dikabulkan sebatas melihat barang bukti...