Kasus Korupsi Pemkot Semarang, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara

2 hari yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, divonis penjara selama lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang karena dinyatakan terbukti bersalah dalam...
Baca Selengkapnya