Kasus Pemain Judol Akali Promo di DIY, Kini Polisi Buru Bandar

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Polda DIYDitreskrimsus Polda DIY menangkap 5 orang pelaku judi online di sebuah rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Foto: Polda DIY

Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan markas para pemain judi online (judol) di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, digerebek Polda DIY.

Polisi mengamankan lima orang dalam penggerebekan itu, yakni RDS (32), EN (31), dan DA (22) asal Bantul. Lalu NF (25) asal Kebumen, Jawa Tengah dan PA (24) asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Penggerebekan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Prof Dr Saprodin menegaskan pelapor dalam kasus penangkapan lima pemain judi online (judol) dengan modus ternak puluhan akun dan mengakali sistem promo situs-situs judol, bukan bandar.

Pernyataan Saprodin ini membantah asumsi liar di masyarakat bahwa seolah-olah polisi melindungi bandar judi.

Polisi tak ada relasi dengan bandar judol. Sehingga soal informasi yang beredar di media sosial bandar merugi akibat aksi kelima komplotan ini dan malapor ke polisi, belum diketahui kebenarannya.

"Itu asumsi dari mana. Lha itu kan membias yang punya asumsi-asumsi itu," jelasnya.

"Jadi asumsi-asumsi, selama saya belum menemukan alat bukti yang cukup, saya tidak berani komentar," jelasnya.

Di sisi lain, Saprodi menegaskan masih terus mendalami kasus ini termasuk mengejar bandar.

AKBP Prof Dr Saprodin Mengaku tak Kenal Bandar

 Polda DIYDitreskrimsus Polda DIY menangkap 5 orang pelaku judi online di sebuah rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Foto: Polda DIY
...
Baca Selengkapnya