Kejagung: Ada Persekongkolan Pemberian Kredit dari 3 Bank ke Sritex

5 jam yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
 Jonathan Devin/kumparanKejaksaan Agung menahan tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut ada persekongkolan dalam proses pemberian kredit kepada Sritex dari 3 bank pelat merah. Bank tersebut terdiri dari Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB.

"Kita bisa lihat di sangkaan pasalnya ada Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Itu adalah pasal penyertaan, yang artinya lagi di situ tentunya ada kerja sama, ada persekongkolan dalam proses pemberian fasilitas kredit ini," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers, Selasa (22/7).

 Jonathan Devin/kumparanKejaksaan Agung menahan tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex Foto: Jonathan Devin/kumparan

Nurcahyo melanjutkan diduga para pejabat bank menerima keuntungan dari pemberian kredit kepada Sritex.

"Rangkaian proses penyidikan ini tentunya ada indikasi, ada indikasi, kickback kepada pejabat bank," beber dia.

Namun, Nurcahyo belum membeberkan lebih lanjut terkait keuntungan yang diterima para pihak bank tersebut dari pemberian kredit ini.

Dalam kasus ini, Kejagung total sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari jajaran petinggi Sritex, Bank DKI, Bank Jateng, hingga BJB.

Jumpa pers penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex, Selasa (22/7).  Foto: Jonathan Devin/kumparanJumpa pers penetapan tersangka baru dalam kasus du...
Baca Selengkapnya