Kejagung Ajukan Permohonan Pencabutan Paspor Jurist Tan Usai Jadi DPO

2 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Dok. Menpan RBMantan Staf Khusus Mendibudristek, Jurist Tan. Foto: Dok. Menpan RB

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berupaya untuk menghadirkan mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Dia saat ini berstatus tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan saat ini pihaknya tengah mengajukan permohonan pencabutan paspor kepada pihak Imigrasi.

"Kita bermohon, sedang bermohon untuk (paspor Jurist Tan) dicabut," ujar Anang kepada wartawan, Senin (11/8).

Anang mengatakan, saat ini Jurist Tan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

 Jonathan Devin/kumparanKapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Jonathan Devin/kumparan

"Kalau terkait dengan Jurist Tan kan sudah ditetapkan DPO-nya," ucapnya.

Dalam kasusnya, Jurist Tan disebut memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop tersebut.

Pada Agustus 2019, ia disebut bersama dengan Nadiem dan Fiona Handayani (stafsus Nadiem lainnya), membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team'. Sejak saat itu, mereka membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem jadi menteri.

Pada Oktober 2019 Nadiem jadi menteri. Jurist merupakan perwakilan Nadiem dalam membahas teknis pengadaan laptop Chromebook. Termasuk saat membahasnya bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) pada Desember 2019.

Jurist kemudian merupakan pihak yang menghubungi Ibrahim Arief dan YK dari PSPK untuk membuatkan kontrak kerja bagi Ibrahim Arief. Ibrahim Arief diangkat sebagai pekerja di PSPK yang bertugas sebaga...

Baca Selengkapnya