ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Keempat tersangka itu, yakni:
1. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulatsyah;
2. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih;
3. Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan;
4. Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
"Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers Selasa (15/7).
Qohar menjelaskan, para tersangka diduga bersekongkol untuk melakukan pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome atau Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
