ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp 1,98 triliun. Perhitungan didapat dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop.
"Kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain artinya keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7).
Berikut dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook yang dinilai oleh Kejagung sebagai kerugian negara:
Item Software (CDM) senilai Rp 480.000.000.000; dan
Mark-up laptop diluar CDM senilai Rp 1.500.000.000.000.
"Sehingga total kerugiannya senilai Rp 1.980.000.000.000," kata Qohar.
Disebutkan bahwa penyedia pihak ketiga dalam pengadaan tersebut adalah PT Bhinneka Mentaridimensi. Belum ada keterangan dari pihak tersebut terkait dengan kasus ini.
