Kejagung Periksa Eks Sekpri Nadiem Makarim Terkait Korupsi Laptop Rp 9,9 T

7 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Shutterstock

Kejaksaan Agung memeriksa 7 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek periode 2019-2022 pada Selasa (8/7). Salah satu saksi yang diperiksa adalah DAS selaku mantan Sekretaris Pribadi Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

"[Memeriksa] DAS selaku Mantan Sekretaris Pribadi Mendikbudristek 2019-2024," ujar Harli dalam keterangannya, Rabu (9/7).

Selain itu, para saksi lainnya yang dimintai keterangan, yakni:

- SW selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021;

- MTY selaku Kuasa Pengguna Anggaran SMP tahun 2020 (Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun 2020);

- DAS selaku Mantan Sekretaris Pribadi Mendikbudristek 2019-2024;

- CI selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020;

- MS selaku Direktur Utama PT Tera Data Indonusa tahun 2020;

- IA selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

KK selaku Manajer Produksi PT Bangga Teknologi Indonesia tahun 2021.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) menjawab pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTOMantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) menjawab pertanyaan awak media usai men...
Baca Selengkapnya