Kejagung soal Silfester Tak Kunjung Dieksekusi: Eksekutornya Kejari Jaksel

5 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Silfester Matutina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanSilfester Matutina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Kejaksaan Agung angkat bicara terkait Ketum Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, tak kunjung dieksekusi dalam kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Padahal, kasus yang menjerat Silfester tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 2019 lalu.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kewenangan eksekusi terhadap Silfester tersebut sepenuhnya berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Itu eksekutor yang bertanggung jawab adalah Kejari Jakarta Selatan. Jadi sepenuhnya silakan rekan-rekan tanyakan kepada eksekutornya Kejari Jakarta Selatan," ujar Anang kepada wartawan, di Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (27/8).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat diwawancarai wartawan di Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanKapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat diwawancarai wartawan di Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Adapun Silfester saat ini tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana PK tersebut sedianya digelar pada Rabu (20/8) lalu.

Akan tetapi, Silfester tak hadir lantaran sakit. Sidang PK tersebut kemudian ditunda pada hari ini, Rabu (27/8).

Meski Silfester mengajukan PK, lanjut Anang, hal tersebut tidak menghalangi eksekusi.

"Yang jelas kan kalau PK itu tidak m...

Baca Selengkapnya