Kejagung soal Tak Ada Mens Rea Tom Lembong: Tak Ada Pidana Tanpa Kesalahan

7 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Jonathan Devin/kumparanKapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons sorotan publik terkait tak adanya mens rea atau niat jahat dari mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

"Terkait tadi yang bahwa mens rea kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (23/7).

Anang menjelaskan, dalam kasus itu Tom memang tidak menikmati keuntungan pribadi. Namun, menurut dia, Tom telah menguntungkan pihak lainnya.

"Delik di Pasal 2 (UU Tipikor) menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Memang tidak menguntungkan diri sendiri tapi kan menguntungkan orang lain kan kena juga," ujarnya.

Dalam kasusnya, Kejagung juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap Tom. Anang memaparkan, yang dipersoalkan dalam banding adalah terkait kerugian negara.

"Pada intinya pertama mungkin terkait dengan kerugian negara. Kan dari Penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 M kalau gak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 M atau seratus berapa sekian, artinya ada selisih sementara kita sudah menyita sampai Rp 500 M. Itu salah satu objek dari memori banding," jelas dia.

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTOTerdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembon...
Baca Selengkapnya