Kejagung soal Tom Lembong Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara: Jaksa Juga Banding

7 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 Jonathan Devin/kumparanKapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Jonathan Devin/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

"Saya pastikan jaksa dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga, saya pastikan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung pada Selasa (22/7).

Anang menghargai pihak Tom Lembong yang sudah memasukkan permohonan banding hari ini. Menurut dia, banding atas putusan Majelis Hakim merupakan haknya Tom Lembong.

"Terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari Terdakwa, itu merupakan hak dan dijamin oleh Undang-Undang," ucap dia.

Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, usai divonis 4,5 tahun penjara, terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanMenteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, usai divonis 4,5 tahun penjara, terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Adapun Jaksa menilai seharusnya Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Hal itu terlihat dari tuntutan yang dilayangkan jaksa kepada Tom Lembong.

Namun pada akhirnya, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.

Selain pidana badan, Tom juga dihukum membayar ...

Baca Selengkapnya