Kejari Jaksel Usut Dugaan Korupsi Investasi di TaniHub, 3 Tersangka Ditahan

3 minggu yang lalu 10
ARTICLE AD BOX
Suasana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat pelimpahan tahap 2 pelaku dan barang bukti Agnes Gracia (15) pada kasus pengeroyokan David Ozora di kawasan Jagakarsa, Jaksel (21/3).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSuasana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat pelimpahan tahap 2 pelaku dan barang bukti Agnes Gracia (15) pada kasus pengeroyokan David Ozora di kawasan Jagakarsa, Jaksel (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019–2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyebut bahwa total pencairan investasi yang didapat PT Tani Group Indonesia tersebut yakni sekitar USD 25 juta.

"Pada Senin, 28 Juli 2025, penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang," kata Haryoko dalam keterangannya, Selasa (29/7).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo dalam konferensi pers pelimpahan kasus korupsi Timah, Selasa (4/6/2024). Foto: Hedi/kumparanKepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo dalam konferensi pers pelimpahan kasus korupsi Timah, Selasa (4/6/2024). Foto: Hedi/kumparan

Adapun tiga orang tersangka itu yakni:

  • Direktur PT MDI Ventures, DSW;

  • Mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia, IAS; dan

  • Eks Direktur PT Tani Group Indonesia, ETPLT...

Baca Selengkapnya