ARTICLE AD BOX

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya periode 2019–2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyebut bahwa total pencairan investasi yang didapat PT Tani Group Indonesia tersebut yakni sekitar USD 25 juta.
"Pada Senin, 28 Juli 2025, penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tiga orang," kata Haryoko dalam keterangannya, Selasa (29/7).

Adapun tiga orang tersangka itu yakni:
Direktur PT MDI Ventures, DSW;
Mantan Direktur Utama PT Tani Group Indonesia, IAS; dan
Eks Direktur PT Tani Group Indonesia, ETPLT...