ARTICLE AD BOX

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendapatkan pagu anggaran indikatif Rp 133.073.948.000 untuk tahun 2026. Namun, Menteri PPPA, Arifah Choiri Fauzi, menyebut dari jumlah tersebut tak ada anggaran yang dialokasikan untuk merawat dan melindungi perempuan-anak korban kekerasan.
“Perihal Pagu Indikatif Belanja Kementerian Lembaga dan Dana Alokasi khusus Tahun Anggaran 2026, Kemen PPA mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp 133.073.948.000, atau mengalami penurunan sebesar 55,74% dibandingkan dengan pagu tahun 2025,” ucapnya saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (7/7).
“Pagu indikatif tersebut hanya dialokasikan untuk belanja operasional gaji dan tunjangan kinerja pegawai Kemen PPPA dan KPAI, serta belanja operasional barang. Sementara untuk melaksanakan program teknis, yaitu program kesetaraan gender, perlindungan perempuan dan anak, tidak terdapat alokasi anggaran,” tambahnya.
Padahal, menurut Arifah, Dana Alokasi Khusus (DAK) sangat dibutuhkan untuk membantu daerah menyediakan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Berdasarkan hal tersebut di atas, serta untuk mendukung astacita dan menyukseskan program hasil terbaik cepat Presiden dan Wakil Presiden, Kemen PPPA mengusulkan tambahan anggaran melalui surat dan audiensi kepada Menteri PPN/Kepal...