KemenHAM Minta Penahanan 7 Tersangka Perusak Retret Ibadah Sukabumi Ditangguhkan

3 hari yang lalu 4
ARTICLE AD BOX
Momen seusai rakor Forkopimda dengan para tokoh masyarakat dan keagamaan di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025). Dok: sukabumiupdate.comMomen seusai rakor Forkopimda dengan para tokoh masyarakat dan keagamaan di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025). Dok: sukabumiupdate.com

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengusulkan penangguhan penahanan kepada 7 tersangka kasus pembubaran paksa retret pelajar Kristen di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Sebelumnya, 7 orang itu ditahan sebagai tersangka kasus kekerasan dan perusakan fasilitas di vila yang dijadikan lokasi retret tersebut.

Tindakan KemenHAM itu disampaikan Thomas Harming Suwarta, Staf Khusus Menteri HAM dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7).

Usulan ini diungkap sebagai sikap bersama dari rapat koordinasi (rakor) lintas lembaga dan tokoh lintas agama di pendopo, yang dihadiri oleh unsur Forkopimda serta para tokoh masyarakat dan keagamaan.

"Karena kita menangkap pesan yang sama untuk komitmen menjaga perdamaian dan persatuan, jadi saya pikir ini sesuatu yang sangat positif," ujar Thomas.

Penangguhan Penahanan

Rakor Forkopimda dengan para tokoh masyarakat dan keagamaan di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025). Dok: sukabumiupdate.comRakor Forkopimda dengan para tokoh masyarakat dan keagamaan di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7/2025). Dok: sukabumiupdate.com

"Apa yang disampaikan Kapolres Sukabumi tadi terkait langkah-langkah penegakan hukum dari Kementerian HAM memang mendorong untuk dilakukan penangguhan penahanan kepada para tersangka. Tentu saja kita ada upaya penegakan hukum dila...

Baca Selengkapnya