Kemenhub: Pelempar Batu Kereta Sancaka Jogja-SBY Gubeng Bisa Dipenjara

7 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Kereta Api Sancaka dilempari batu di Klaten, dua penumpang terluka. Dirjen Perkeretaapian tegaskan pelaku bisa dijerat pidana hingga 15 tahun.
Baca Selengkapnya