Kemenkeu Usulkan Makanan Olahan Tinggi Garam Kena Cukai

2 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
 Motortion Films/ShutterstockIlustrasi Makanan tinggi garam. Foto: Motortion Films/Shutterstock

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mendalami rencana pengenaan cukai terhadap makanan dan minuman yang mengandung kadar garam tinggi, atau yang dikategorikan sebagai Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB).

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan, langkah ini merupakan bagian dari strategi perluasan basis cukai. Kebijakan ini menjadi salah satu rekomendasi yang diajukan dalam kerangka peningkatan penerimaan negara pada tahun anggaran 2026.

“Output perumusan kebijakan di sisi administrasi, merekomendasi barang-barang ekspansi kena cukai," sebut Anggito dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (14/7).

Selain pengenaan cukai, upaya penguatan penerimaan negara juga akan dilakukan melalui analisis data dan media sosial, penguatan regulasi di bidang perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta penyusunan rekomendasi terkait proses bisnis untuk kegiatan ekspor, impor, dan logistik.

Dalam pengelolaan penerimaan negara, Kemenkeu juga telah merumuskan lima fokus kegiatan utama.

Pertama yaitu aspek pelayanan, komunikasi, dan edukasi, yang mencakup peningkatan kesadaran pajak di masyarakat, promosi ekspor bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), penguatan kerja sama internasional di bidang perpajakan, serta penyediaan data dan informasi terkait layanan penerimaan negara.

Kedua, pada bidang pengawasan dan penegakan hukum, Kemenkeu memperkuat kerja sama penyidikan atas tindak pidana perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), memperkuat sinergi patroli laut, membentuk satuan tugas bersama untuk memberantas barang ilegal, dan meningkatkan pengawasan terhada...

Baca Selengkapnya