ARTICLE AD BOX

Ketua DPRD Sumut Erni Eriyanti tidak memenuhi panggilan Partai Golkar. Panggilan tersebut diagendakan Golkar Sumut pada Sabtu (23/8), terkait laporan polisi Erni terhadap Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra, tentang dugaan pencemaran nama baik. Erni dan Hamdani merupakan kader Golkar.
“Ibu Erni nggak datang, ada suratnya, nggak bisa dia datang ada acara keluar. Pak Hamdani datang,” kata Sekretaris Golkar Sumut, Ilhamsyah, pada Senin (25/8).
“Rencananya akan diundang lagi, diagendakan dalam minggu ini. Alasannya (tidak hadir karena) acara keluarga,” jelasnya.
Kasus Pencemaran Nama Baik
Kuasa hukum Erni, Aggusyah Damanik, menuturkan laporan tersebut berawal dari komentar yang lontarkan dari akun @hamdanisyahputra1313 ke sebuah postingan. Dalam postingan tersebut, menampilkan wajah Erni.
Komentar Handani disebut menyinggung Erni dan dianggap sebagai pencemaran nama baik. Namun Agussyah tidak merinci komentar yang dimaksud.
“Hak-haknya melindungi (dirinya), konteks kita mengenai konten yang berhubungan dengan urusan pribadi yang berkaitan dengan kalimat-kalimat yang kita anggap berdampak bagi Erni dan sebagai perempuan, istri, dan ibu dari anaknya tentu berhak melapor ke pihak,” kata Agussyah pada Kamis (21/8).
“Barang bukti sudah kami sampaikan ke polisi nanti itu jadi bahan kepolisian melakukan pengungkapan. Ada postingan yang kita screenshot dari pemilik akun termasuk isi komentar yang kami anggap sebagai dugaan pidana,” jelasnya.
Sayangnya, tidak dirinci lebih jauh pencemaran nama baik yang dimaksud.
Agussyah menuturkan, pihaknya juga berencana melapor ke Komnas Perempuan.
“Kami juga sedang menyusun membuat laporan ke Komnas HAM berkaitan...