ARTICLE AD BOX

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menghibahkan lima kapal hasil tangkapan dari tindak pidana perikanan untuk dimanfaatkan nelayan.
Kapal-kapal tersebut sebelumnya merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dan kini resmi diserahkan kepada negara.
Penyerahan dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara antara Kejaksaan RI dan KKP di Jakarta, Kamis (10/7). Kelima kapal tersebut bakal disalurkan kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan.
Adapun, kapal-kapal yang akan dihibahkan antara lain KM. SLFA 5323 (68 GT) yang berada di Dumai, Riau; KM. Blessing (69 GT) di Banda Aceh; KM. KHF 1355 (60 GT) di Belawan; KM. SLFA 3763 (45 GT) dan KM. PFKA 7541 (33 GT) yang berada di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari pendekatan tangkap-manfaat, yakni memanfaatkan kapal hasil tangkapan, bukan lagi memusnahkan atau menenggelamkannya.
“Pemanfaatan kapal rampasan tentu saja dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan penerima,” ujar Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho, dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (12/7).
