KKP Imbau BUMN Pertambangan Serahkan Laporan Tahunan Tepat Waktu

1 hari yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, keterlambatan penyampaian laporan tahunan PKKPRL akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 5 juta per hari.
Baca Selengkapnya