Klarifikasi Hasto soal Pernyataan Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan

5 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis di Ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis di Ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyampaikan klarifikasinya terkait pernyataannya yang bahwa korupsi bukanlah kejahatan kemanusiaan. Pernyataan itu disampaikan oleh pengacara Hasto dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Klarifikasi tersebut disampaikan Hasto lewat politikus PDIP, Guntur Romli. Dalam klarifikasi itu, Hasto membantah pernah menyampaikan kalimat tersebut.

Guntur Romli menyebut, Hasto selalu konsisten dengan sikapnya sejak 2015 yang menegaskan bahwa koruptor adalah pelaku kejahatan kemanusiaan.

"Hasto Kristiyanto Sekjen PDI Perjuangan membantah pernah menyampaikan kalimat tersebut. Karena bagi Hasto Kristiyanto korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan," kata Guntur Romli dalam keterangannya, Kamis (28/8).

"Hal ini konsisten dengan yang pernah disampaikan oleh Hasto Kristiyanto sejak 2015 bahwa koruptor adalah pelaku kejahatan kemanusiaan," lanjut dia.

Saat ini, Hasto sedang permohonan gugatan uji materil Pasal 21 UU Tipikor. Adapun Pasal 21 UU Tipikor tersebut juga didakwakan oleh KPK terhadap Hasto dalam kasus tersebut. Berikut bunyinya:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00."

Hasto meminta MK me...

Baca Selengkapnya