Komisi III Harap RUU KUHAP Selesai di Masa Sidang yang Akan Datang

8 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparanAnggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berharap RUU KUHAP akan diketok menjadi Undang-Undang baru di masa sidang yang akan datang.

Adapun saat ini DPR menjalani masa sidang IV sejak 24 Juni. Kemudian pada 24 Juli hingga 15 Agustus nanti, DPR akan memasuki masa reses.

“Sekali lagi terima kasih dan mudah-mudahan kami bisa selesaikan pada masa sidang yang akan datang, sehingga ini menjadi kado ulang tahun bagi bangsa Indonesia di usia Indonesia yang 80 tahun,” kata Nasir saat rapat dengar pendapat umum Komisi III bersama akademisi dan advokat, Selasa (22/7).

Saat ini, pembahasan RUU KUHAP baru disepakati di tingkat panitia kerja, pembahasan di tingkat 1 belum dilakukan.

Sesuai aturan yang berlaku, sebuah RUU baru sah menjadi Undang-Undang ketika sudah disahkan di tingkat kedua yakni rapat paripurna yang dipimpin oleh Pimpinan DPR RI dan dihadiri oleh pemerintah.

“Karena apa pun ceritanya memang kita berharap penegakan hukum di republik ini yang sudah mencapai angka usia 80 tahun tanggal Agustus ke depan itu mudah-mudahan akan lebih baik,” tuturnya.

Baca Selengkapnya