Komisi III soal RKUHAP: Saksi Tak Boleh Dicegah, Kalau Mau KPK Tangkap

7 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Fanny Kusumawardhani/kumparan Ilustrasi Gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

KPK menyorot Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas di DPR RI. Salah satunya soal pencegahan keluar negeri hanya boleh untuk tersangka atau terdakwa. Sementara, saksi tak boleh dicegah.

Hal itu sebagaimana bunyi pasal 84 huruf h dalam draf RKUHAP per tanggal 10 Juli 2025. Berikut bunyinya: Larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyebut bahwa aturan ini akan tetap berlaku meski KPK tak sepakat. Menurutnya, bila memang saksi tersebut diduga melakukan tindak pidana, maka KPK naikkan saja statusnya menjadi tersangka dan ditahan.

“Kalau saksi itu, apa kriteria saksi itu? Dia kan tidak, bukan tersangka, Dia bebas dong. Ya dong? Dia bebas. Saya sebagai warga negara bebas berpergian ke mana pun, tidak boleh (dilarang). Kalau dilarang itu namanya kita zalim,” ucap Tandra, Rabu (23/7).

“Ya toh? Kalau KPK merasa bahwa orang itu ada ini (dugaan tindak pidana), tangkap atau cegah dia tapi dalam status sebagai tersangka. Bukan saksi,” tambahnya.

Tandra menilai saksi masih merupakan warga negara yang memiliki kebebasan. Kebebasan itu diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Siapa pun harus menaatinya.

“Termasuk siapa pun institusi ini, harus taat pada Undang-Undang Dasar termasuk KPK. Itu lho ya. Sehingga Kebebasan berpendapat, kebebasan apa pun itu dijamin. Sehingga bagi saya itu tidak benar, bagi Komisi III Itu tidak benar gitu lho,” ucap Tandra.

“Saksi tidak boleh dilarang berpergian, dia tidak merupakan tersangka. Kok dia dilarang? Bagaimana? Iya kan? Saksi kan tidak melanggar hukum. Kok dicegah? Bagaimana ceritanya?” tandas dia.

Baca Selengkapnya