ARTICLE AD BOX

Lampung Geh, Bandar Lampung — Komisi V DPRD Provinsi Lampung meminta manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) menelusuri secara menyeluruh dugaan praktik jual-beli alat medis oleh oknum dokter, setelah kasus kematian bayi berusia dua bulan, Alesha Erina Putri, mencuat ke publik.
Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan mengatakan, pihaknya telah memanggil jajaran RSUDAM dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Lampung, Senin (26/8).
Dalam RDP tersebut membahas dua agenda, yakni fokus APBD Murni Tahun 2026 serta klarifikasi terkait dugaan praktik pungutan di luar ketentuan rumah sakit.
“Menurut keterangan pihak rumah sakit, kasus ini sudah ditindaklanjuti. Oknum dokter tersebut sudah dinonaktifkan dari pelayanan pasien, meskipun masih menjalankan tugasnya sebagai tenaga pengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung,” kata Yanuar.
Ia menegaskan, bahwa praktik jual beli alat medis tidak dibenarkan, apalagi tindakan medis sudah ditanggung oleh BPJS.
“Menurut keterangan rumah sakit, itu tidak diperbolehkan. Artinya sudah salah. Mestinya, karena sudah di-cover BPJS, tidak boleh ada pungutan lagi. Tapi faktanya, itu masih terjadi,” tegasnya.
Komisi V juga meminta RSUDAM menelusuri apakah praktik tersebut sudah berlangsung lama atau baru pertama kali.
“Jangan sampai ini hanya muncul karena pasien meninggal. Kalau pasiennya sehat, mungkin tidak dipersoalkan lagi mau membayar Rp. 5 Juta atau Rp. 8 Juta . Kami minta ditelusuri betul, apakah ini sudah sering terjadi dari dulu, atau memang baru kali,” tambah Yanuar.
Yanuar juga meminta agar RSUDAM menind...