Komisi VIII Sebut Haji Furoda Bakal Diatur di RUU Haji: Mereka Harus Terdaftar

1 minggu yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
 Muhammad Iqbal/kumparanFasilitas tempat menginap haji khusus dan furoda di Mina. Foto: Muhammad Iqbal/kumparan

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menegaskan, keberangkatan jemaah Haji Furoda atau haji mandiri tetap harus tercatat dalam sistem pemerintah Indonesia.

Hal itu untuk memastikan adanya perlindungan hukum terhadap jemaah haji.

“Yang namanya Furoda itu atau sekarang ada berkembang diskusi mengenai Haji Mandiri. Itu kan bukan kita punya, (yang punya) Saudi. Kalau ada ya kita manfaatkan, kita atur. Yang kita punya itu dimasukkan di dalam undang-undang. Kuota reguler dan kuota khusus. Itu saja yang bisa kita atur,” kata Marwan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Haya Syahira/kumparanKetua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

Ia menjelaskan, munculnya kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi mendorong DPR untuk memberikan payung hukum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji. Skema itu nantinya bisa disebut sebagai Haji Furoda, Haji Mandiri, atau pun Haji non-kuota.

“Tapi karena Saudi memulai membuat kebijakan. Maka akibat dari kebijakan itu apa? Maka akan kita cantumkan payung hukumnya,” jelas Marwan.

“Apakah dicantumkan seperti itu atau cukup dengan Haji atau Umrah non-kuota. Jadi Haji non-kuota, jadi bukan reguler, bukan khusus. Tapi ada yang berangkat Haji di luar itu,” tambahnya.