ARTICLE AD BOX

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyatakan akan segera mengambil keputusan agar dana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat digunakan untuk membayar kebutuhan masyair (layanan haji di Saudi).
Langkah itu diambil untuk mengantisipasi tenggat pembayaran dari Pemerintah Arab Saudi pada 23 Agustus 2025.
“Kita tanggal 21 (Agustus) rapat karena panja (panitia kerja) belum dibentuk. Karena panja ini dibentuk setelah selesai pelaporan penyelenggaraan haji tahun ini,” kata Marwan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).
“Maka nanti akan kita beri lewat putusan komisi, lewat raker (rapat kerja). Supaya boleh memakai uang BPKH untuk menyelesaikan kebutuhan kita di masyair. Karena itu jalan satu-satunya itu,” tambahnya.
Menurutnya, bila menunggu pembentukan panitia kerja (panja), proses akan terlalu lama. Sementara itu, Pemerintah Arab Saudi telah meminta kepastian pembayaran untuk menentukan posisi blok tenda jemaah.
“Kalau menunggu panja kelamaan, kita belum meminta pertanggungjawaban. Sementara Saudi ingin blok mana yang mau kalian pakai. Blok katakanlah A umpamanya, bayar gitu. Kalau nggak dibayar, mereka tetap kasih ke orang lain,” ujar Marwan.
