Komisi XII DPR Usul Tempat Pengolahan Sampah di Yogya Jadi Badan Usaha Daerah

4 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
 Pemkot YogyaProses pemilahan sampah di TPS3R Nitikan, Yogya. Foto: Pemkot Yogya

Komisi XII DPR RI menilai pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta perlu diperkuat secara kelembagaan agar lebih mandiri dan berkelanjutan. Salah satu usulan yang disampaikan adalah menjadikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) sebagai unit usaha daerah agar tidak bergantung sepenuhnya pada APBD.

Usulan ini muncul saat kunjungan Komisi XII ke TPS3R Nitikan, Umbulharjo, Sabtu (19/7). Fasilitas ini diketahui memiliki kapasitas pengolahan hingga 50 ton sampah per hari, salah satu yang terbesar di kota ini.

“Di Kota Yogyakarta ada 3 tempat TPS3R yang kapasitasnya 50 ton per hari. Ini sudah luar biasa untuk skala ibu kota provinsi memiliki TPS3R yang selengkap ini,” kata Pimpinan Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, Sabtu (19/7).

 Pandangan Jogja/Gigih Imanadi DPimpinan Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, saat meninjau TPS3R Nitikan, Yogya. Foto: Pandangan Jogja/Gigih Imanadi D

Menurutnya, pengelolaan TPS3R dapat ditingkatkan melalui model Unit Badan Jasa Daerah (UBJD), yakni badan usaha milik pemerintah daerah yang mengelola layanan publik secara lebih profesional. Dengan model ini, pengelolaan sampah bisa menghasilkan nilai ekonomi dan tidak sekadar membebani anggaran.

“Mudah-mudahan ke depan nanti, TPS3R ini dijadikan UBJD. Supaya hasil-hasil ini bisa dimanfaatkan secara nilai ekonomis dan bisa masuk paling tidak untuk korporasional,” ujarnya.

 Pemkot YogyaProses pemilahan sampah d...
Baca Selengkapnya