Komitmen Unilever Indonesia Terapkan SJPH Sejak 31 Tahun Lalu

3 minggu yang lalu 15
ARTICLE AD BOX
 Dok. kumparankumparan halal forum 2025 Foto: Dok. kumparan

Unilever Indonesia memastikan setiap produk yang beredar di masyarakat telah bersertifikasi halal. Tidak hanya produknya, tetapi pabrik-pabrik nya juga sudah mulai menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sejak 31 tahun lalu, jauh sebelum ada regulasi.

Hal ini disampaikan langsung Quality Assurance Manager & Halal Coordinator Unilever Indonesia, Woro Nastiti Utami, saat sesi diskusi panel 1 terkait “Halal Certification: Standards, Challenges, and Opportunities” dalam acara Halal Forum 2025 yang digelar kumparan di Hotel Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Selasa (27/5/2025).

"Saat ini, Unilever Indonesia memiliki 8 pabrik yang berlokasi di Cikarang dan juga Rungkut dan semuanya telah menerapkan dan juga telah tersertifikasi dengan Sistem Jaminan Produk Halal," jelas Woro.

"Kami memiliki lebih dari 40 merek dagang dan juga sekitar 1000 jenis produk yang diproduksi dari pabrik-pabrik tersebut dan semuanya telah tersertifikasi halal," lanjutnya.

Implementasi Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal sendiri baru berjalan sejak Oktober 2019. Regulasi ini mengatur terkait kewajiban sertifikasi halal yang berkaitan erat dengan proses ekspor impor untuk memudahkan konsumen dalam memilih produk halal. Melalui UU JPH, adanya sertifikasi berarti memastikan sebuah produk halal dari segi suplai bahan, proses produksi, pengemasan, distribusi, hingga penjualannya.

Baca Selengkapnya