ARTICLE AD BOX

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi dan bantuan untuk korban terorisme masa lalu.
Bantuan itu diberikan saat peringatan Hari Internasional untuk Mengenang dan Memberikan Penghormatan kepada Korban Terorisme, di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (21/8).
“Korban, baik langsung maupun tidak, mengalami penderitaan luka mendalam yang sangat panjang. Oleh sebab itu, negara hadir karena korban adalah tanggung jawab negara,” kata Ketua LPSK, Achmadi, dalam sambutannya, Kamis (21/8).
Achmadi menyebut, muruah perlindungan terhadap korban terorisme mesti terus dijaga oleh seluruh pihak.

"Muruah perlindungan harus kita jaga bersama. Mengapa? Karena setiap pemberian perlindungan, pasti memiliki makna dan momentum yang progresif demi perlindungan bagi saksi dan korban," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, dalam proses pemberian kompensasi kepada korban t...