Korban Terorisme Masa Lalu Dapat Kompensasi: Rp 250 Juta untuk Korban Meninggal

5 hari yang lalu 5
ARTICLE AD BOX
LPSK memberikan kompensasi dan bantuan untuk korban terorisme, di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanLPSK memberikan kompensasi dan bantuan untuk korban terorisme, di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi dan bantuan untuk korban terorisme masa lalu.

Bantuan itu diberikan saat peringatan Hari Internasional untuk Mengenang dan Memberikan Penghormatan kepada Korban Terorisme, di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (21/8).

“Korban, baik langsung maupun tidak, mengalami penderitaan luka mendalam yang sangat panjang. Oleh sebab itu, negara hadir karena korban adalah tanggung jawab negara,” kata Ketua LPSK, Achmadi, dalam sambutannya, Kamis (21/8).

Achmadi menyebut, muruah perlindungan terhadap korban terorisme mesti terus dijaga oleh seluruh pihak.

Ketua LPSK, Achmadi, saat memberikan sambutan dalam acara peringatan Hari Internasional untuk Mengenang dan Memberikan Penghormatan kepada Korban Terorisme, di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparanKetua LPSK, Achmadi, saat memberikan sambutan dalam acara peringatan Hari Internasional untuk Mengenang dan Memberikan Penghormatan kepada Korban Terorisme, di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

"Muruah perlindungan harus kita jaga bersama. Mengapa? Karena setiap pemberian perlindungan, pasti memiliki makna dan momentum yang progresif demi perlindungan bagi saksi dan korban," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, dalam proses pemberian kompensasi kepada korban t...

Baca Selengkapnya