KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

6 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX
 ShutterstockIlustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK mulai memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Ada satu orang saksi yang dipanggil oleh KPK untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (7/7).

Budi menyebut pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama GRT. Menurut informasi yang dihimpun GRT merujuk kepada Gustav Reynold Tampubolon, yang merupakan seorang PNS.

Belum diketahui materi apa yang akan digali oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap Gustav tersebut. Dia merupakan saksi pertama yang diperiksa KPK usai menetapkan tersangka.

Sekilas Kasus

Kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan oleh KPK di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6). OTT ini terkait dengan dua perkara berbeda. Lima orang dijerat sebagai tersangka.

Kasus pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Kasus kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar.

Adapun tersangka penerima suap yakni:

  • Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting;

  • Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan

  • PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.

Sementara, untuk tersangka pemberi suap yakni:

  • Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan

  • Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Diduga kasus korupsi ini terjadi saat Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan S...

Baca Selengkapnya